Description: Merupakan batas areal kerja IUPHHK-HA yang ditetapkan oleh Menteri.IUPHHK-HA adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan kayuDasar :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Jo No. P.19/MenLHK/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan IUPHHK dalam Hutan Alam, IUPHHK-RE atau IUPHHK HTI pada Hutan Produksi.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/5/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.
Definition Expression: N/A
Copyright Text: Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.