Description: Merupakan batas areal kerja IUPHHK-RE yang ditetapkan oleh Menteri.IUPHHK-RE merupakan izin usaha yang diberikan pada hutan produksi untuk membangun hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.Dasar :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Jo No. P.19/MenLHK/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan IUPHHK dalam Hutan Alam, IUPHHK-RE atau IUPHHK HTI pada Hutan Produksi.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/5/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.
Definition Expression: N/A
Copyright Text: Direktorat Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.