Description: Data Berdasarkan:SK.146/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2023 Tentang Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional.Peraturan ini menetapkan Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional pada pulau/kepulauan:a. Jawab. Sumaterac. Kalimantand. Sulawesie. Malukuf. Papuag. Bali dan Nusa TenggaraDaya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional ditentukan berdasarkan inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion, yang meliputi:a. Jumlah populasib. Potensi dan ketersediaan sumber daya alamc. Bentuk pemanfaatan sumberdaya alam untuk pertanian, perikanan, perkebunan, dan permukiman/lahan terbangun.Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional ditetapkan berdasarkan:a. penghitungan ketersediaan air dibandingkan dengan jumlah pemanfaatan air untuk pertanian, perikanan, perkebunan, dan permukiman/lahan terbangun.b. ketersediaan air dapat berasal dari air permukaan dan air tanah tidak tertekan atau air tanah bebasc. kecenderungan perubahan kinerja jasa lingkungan hidup sebagai pengatur air yang mempengaruhi ketersediaan air periode 1996 sampai dengan 2020.